Pages

Jumat, 28 September 2012

Wakil Rakyat Belum Kompak Soal Revisi UU KP


daylife
JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, membenarkan jika dalam revisi draf Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memangkas beberapa poin tentang kewenangan penting KPK seperti dalam
hal penyidikan dan penyadapan.
"Saya mendapatkan dokumen resmi dalam rapat resmi di Baleg. Memang ada substansi besar. Pertama masalah penuntutan. Di sana memang jelas kata penuntutan dihilangkan. Buat kami ini problem mendasar. Kedua adalah persoalan penyadapan," kata Indra dalam diskusi polemik Sindo Radio di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).

Hal itulah yang membuat Fraksi PKS sejak jauh-jauh hari telah menytatakan penolakan revisi tersebut.

Sebab, jika KPK memang sebuah lembaga yang bertugas untuk memberantas korupsi yang dianggap sebagai kejahatan luat biasa, maka mekanisme kerja yang dilakukan juga harus dengan cara luar biasa.

"Ketika kita bicara kejahatan luar biasa, harus digunakan cara luar biasa. Kalau harus ijin ke Pengadilan Negeri untuk melakukan penyadapan, ini rentan pembocoran informasi. Ini persoalan," sambung Indra.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar yang juga anggota Badan Legislatif (Baleg), Nudirman Munir, membantah jika dalam draf tersebut dimuat poin penghapusan kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan dan penuntutan.

"Saya juga di Baleg. Yang pasti saya belum pernah lihat apa yang disampaikan itu ada di Baleg. Jadi saya enggak bisa mengatakan itu benar atau salah. Saya gak tahu ada iblis mana yang datang menebar isu itu," kata Nudirman.

sumber : http://news.okezone.com/read/2012/09/29/339/696774/wakil-rakyat-belum-kompak-soal-revisi-uu-kpk

0 komentar:

Posting Komentar